logo Kompas.id
Politik & Hukum“Cessie” Bank Bali, Kelindan...
Iklan

“Cessie” Bank Bali, Kelindan Politik dengan Ekonomi

Polah Joko S Tjandra telah menggegerkan publik sekaligus melecehkan negara. Buron sejak 2009 itu kabur sehari sebelum vonis dijatuhkan. Kini, dia kembali ke Indonesia dengan mudah, bahkan menyambangi gedung pengadilan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan pemilik PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra, dari tuntutan pidana. Majelis hakim yang dipimpin Soedarto menyatakan, kasus hak tagih piutang atau cessie Bank Bali tersebut bukan termasuk ranah hukum pidana, melainkan perdata, Senin (28/8/2000)

Seiring dengan kembalinya Joko Tjandra, kasus hak tagih piutang atau cessie PT Bank Bali kembali mengemuka. Kasus yang terjadi pascakrisis moneter 1997-1998 juga menjadi skandal dalam dunia perbankan kala itu. Namun, apa sebenarnya cessie atau pengalihan tagihan piutang? Dan bagaimana cessie Bank Bali ini terjadi?

Cessie adalah sebuah produk hukum yang melandasi sebuah perjanjian pengalihan hak penagihan piutang dari sebuah perusahaan (A) ke perusahaan lain (B). Perjanjian semacam itu biasanya ditindaklanjuti dengan penyerahan dana sejumlah tagihan yang dialihkan  perusahaan B ke perusahaan A tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan