logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerubahan Nomenklatur RUU HIP ...
Iklan

Perubahan Nomenklatur RUU HIP Dinilai sebagai Langkah Tepat

DPR disarankan mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila dari Prolegnas 2020. Jika kemudian nomenklatur RUU itu akan diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, ruang dialog dengan publik perlu dilakukan lebih luas.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bGDhYk7RPW9egLQvj10iRcVF7vs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F1686968_t_1591188319.jpg
Kompas

l

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pengamat menilai perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila adalah langkah yang tepat. Namun, meskipun nomenklatur RUU itu diubah, tetap membutuhkan ruang dialog yang luas.

Ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie saat dihubungi, Minggu (5/7/2020), mengatakan, saat ini perdebatan mengenai RUU HIP sudah melebar. Salah satu ketentuan yang hingga kini membuka polemik dan perdebatan sejarah adalah ketentuan Pasal 7 RUU HIP. Pasal tersebut memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

Editor:
susanarita
Bagikan