Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 18,4 Triliun
Nilai aset sitaan dalam kasus Jiwasraya jauh lebih tinggi dari perkiraan kerugian negara akibat korupsi di perusahaan tersebut. Ini untuk mengantisipasi sebagian aset sitaan berupa saham yang nilainya fluktuatif.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung telah menyita aset yang terkait dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 18,4 triliun. Nilai aset sitaan yang lebih tinggi dari nilai kerugian negara tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi sebagian aset sitaan berupa saham yang nilainya fluktuatif.
Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Kerja Pengawasan Penegak Hukum Jiwasraya DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2020), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kejagung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.