logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHukum Dituntut Mampu Mengikuti...
Iklan

Hukum Dituntut Mampu Mengikuti Perkembangan Ruang Siber

Media digital harus tetap menjadi sebuah medium; alat untuk mencapai kebaikan bersama. Untuk itu pengguna media digital, termasuk media sosial, harus memiliki motivasi baik, benar, dan atas dasar kepentingan bersama.

Oleh
SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS β€” Secara global, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan dunia digital dan siber belum berdiri pada fondasi yang kokoh. Persoalan ini kian kompleks di Indonesia karena masyarakatnya belum dilindungi undang-undang yang elementer tetapi penting, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo, Hari Purwadi, Jumat (26/6/2020), mengatakan, hukum yang berlaku di dunia nyata atau terestrial tidak serta-merta dapat diterapkan pada dunia siber.

Kendati banyak aktivitas yang sama, banyak hal yang bisa dibedakan antara ruang siber dan ruang terestrial. Di banyak negara, juga tidak ada definisi hukum standar terhadap tindak kejahatan daring (dalam jaringan/online).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan