Pejabat OJK dan 13 Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan, FH, dan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Penetapan menunjukkan korupsi di sektor keuangan tak hanya oleh pejabat dan swasta juga regulator.
JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Penetapan tersebut memperlihatkan adanya korupsi di sektor keuangan yang tidak hanya dilakukan korporasi atau swasta, tetapi juga melibatkan regulator.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam jumpa pers, Kamis (25/6/2020), di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).