logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Pejabat OJK dan 13 Perusahaan ...
Iklan

Pejabat OJK dan 13 Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan, FH, dan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Penetapan menunjukkan korupsi di sektor keuangan tak hanya oleh pejabat dan swasta juga regulator.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TOuiZiPFCne0gsx1thY7WwP3b6k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200625_114415_1593080345.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, memberikan keterangan kepada pers tentang penetapan tersangka baru dalam kasus Asuransi Jiwasraya, Kamis (24/6/2020), di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Penetapan tersebut  memperlihatkan adanya  korupsi di sektor keuangan yang tidak hanya dilakukan korporasi atau swasta, tetapi juga melibatkan regulator.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam jumpa pers, Kamis (25/6/2020), di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, Kejagung  telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor:
suhartono
Bagikan