logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Polemik Nazaruddin...
Iklan

Cegah Polemik Nazaruddin Terulang, DPR: Perbaiki Sistem Peradilan Pidana

Proses remisi, asimilasi, dan pemberian status ”justice collaborator”, misalnya, seharusnya diputuskan di pengadilan. Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, pembenahan sistem sudah direncanakan dalam RUU Pemasyarakatan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mQozubOrxCRyVd1xMPzR__JKjok=/1024x691/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11180150_54_0.jpeg
Kompas

Terdakwa Muhammad Nazaruddin mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/11/2011). Pekan lalu Nazaruddin bebas setelah mendapatkan hak cuti menjelang bebas.

JAKARTA,KOMPAS — Komisi III DPR meminta ada perbaikan dalam sistem peradilan pidana. Proses remisi, asimilasi, dan pemberian status justice collaborator, misalnya, seharusnya diputuskan di pengadilan.

Sebab, pengambilan hak seseorang hanya dimungkinkan oleh undang-undang atau putusan pengadilan. Pembenahan sekaligus penting agar tidak ada lagi perdebatan antarinstansi seperti terjadi dalam kasus bebasnya terpidana korupsi Nazaruddin. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan, pembenahan itu sudah direncanakan dalam RUU Pemasyarakatan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan