E-rekap Terkendala Anggaran
Penerapan rekapitulasi elektronik berpotensi tak dapat dilakukan dalam Pilkada 2020. Pasalnya, ketersediaan anggaran e-rekap itu justru belum bisa dipastikan. Anggaran tersebut sebelumnya terpotong untuk Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan rekapitulasi elektronik berpotensi tidak dapat dilakukan dalam Pilkada 2020. Pasalnya, ketersediaan anggaran untuk e-rekap itu belum dapat dipastikan. Di sisi lain, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat juga mendorong agar e-rekap tetap dapat dilakukan. DPR menilai mekanisme itu sejalan dengan upaya memperkecil risiko penularan Covid-19 dalam pilkada.
Dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU, Senin (22/6/2020) malam, di Jakarta, terungkap, anggaran untuk penyelenggaraan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) itu belum termasuk yang dapat ditutupi oleh anggaran tambahan dari pemerintah. Anggaran untuk Sirekap itu sebelumnya termasuk bagian dari anggaran KPU yang terpotong untuk penanganan pandemi. Anggaran KPU awalnya Rp 2,159 triliun dan terpotong menjadi Rp 1,879 triliun.