logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeraturan Belum Bisa...
Iklan

Peraturan Belum Bisa Diundangkan, KPU Buat Surat Edaran Protokol Kesehatan

KPU akan mengesahkan protokol kesehatan dalam bentuk surat edaran (SE) sembari menunggu proses pengundangan PKPU. Sebab, pada 24 Juni, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dimulai.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/neh0JwZR7ldUpTh5WbG7cUopvp4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FPram_1548829849.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hingga enam hari sebelum verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pilkada 2020, peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 belum dapat dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Di tengah kebutuhan aturan yang mendesak itu, KPU mencari terobosan dengan menyiapkan surat edaran yang mencakup protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

Awalnya, Komisi II DPR menjadwalkan untuk melakukan rapat konsultasi dengan KPU untuk membahas draf peraturan KPU (PKPU), Selasa atau Rabu pekan ini. Namun, pimpinan DPR belum mengeluarkan izin rapat konsultasi tersebut sehingga rapat baru bisa dilakukan Senin pekan depan, 22 Juni.

Editor:
Antony Lee
Bagikan