logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasca-penundaan RUU HIP, DPR...
Iklan

Pasca-penundaan RUU HIP, DPR Janji Serap Kritik Publik

Tujuan DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP semata untuk melindungi bangsa dari ideologi asing. Selain itu, memperkuat kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Oleh
RINI KUSTIASIH / NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r3blZ3t1mdVljRrbvlMhg0cnrLE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4829c9a0-f40c-4da6-9095-ca079a88cec0_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Mural bergambar Garuda Pancasila menghiasi sudut Jalan Rambutan, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (1/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah telah meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP agar DPR memiliki waktu lebih banyak untuk menyerap aspirasi masyarakat. Atas sikap pemerintah itu, DPR mengikutinya. Berbagai masukan publik dijanjikan akan diserap oleh DPR.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan, pembahasan RUU HIP tidak dapat dilaksanakan kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah. Baik DPR maupun pemerintah adalah pembentuk UU. Oleh karena itu, DPR akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan