MK Mulai Sidangkan Pengujian UU Penetapan Perppu Covid-19
MK akan mulai menyidangkan uji formil dan materiil UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu Covid-19. Sejumlah pihak menilai, pengujian formil undang-undang tersebut diperlukan karena penetapan Perppu Covid-19 cacat formil.
JAKARTA, KOMPAS โ Dua perkara uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 segera diperiksa Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/6/2020). Perkara ini merupakan babak baru setelah uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 berhenti di tengah jalan karena disahkan menjadi UU.
Di dalam laman www.mkri.id, dijadwalkan dua sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 dan 38/PUU-XVIII/2020. Perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 didaftarkan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA). YAPPIKA menguji konstitusionalitas sejumlah pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1 ,2, dan Angka 3, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) Huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 29 UU No 2/2020. Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat (1), Pasal 23, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat UUD 1945.