logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMK Mulai Sidangkan Pengujian...
Iklan

MK Mulai Sidangkan Pengujian UU Penetapan Perppu Covid-19

MK akan mulai menyidangkan uji formil dan materiil UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu Covid-19. Sejumlah pihak menilai, pengujian formil undang-undang tersebut diperlukan karena penetapan Perppu Covid-19 cacat formil.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sew3ajw1J3a-cIKosDzJDf5rnBI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F4b65c2d2-247d-4686-a3f1-0c083bf4fd48_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebanyak delapan hakim Mahkamah Konstitusi hadir dalam sidang sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dua perkara uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 segera diperiksa Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/6/2020). Perkara ini merupakan babak baru setelah uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 berhenti di tengah jalan karena disahkan menjadi UU.

Di dalam laman www.mkri.id, dijadwalkan dua sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 dan 38/PUU-XVIII/2020. Perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 didaftarkan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA). YAPPIKA menguji konstitusionalitas sejumlah pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1 ,2, dan Angka 3, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) Huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 29 UU No 2/2020. Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat (1), Pasal 23, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat  UUD 1945.

Editor:
susanarita
Bagikan