Saat Tahapan Dimulai Kembali, Perppu Pilkada Dibawa ke MK
MK diminta membatalkan ketentuan dalam Perppu No 2/2020 terkait pelaksanaan pilkada pada Desember 2020. Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa perlunya pilkada dilakukan tahun ini, apalagi wabah Covid-19 belum berakhir.
JAKARTA, KOMPAS β Di tengah tahapan pilkada serentak 2020 yang kembali bergulir, muncul gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Penundaan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pengujian konstitusionalitas terhadap payung hukum penundaan pilkada itu dinilai DPR tidak akan menghentikan jalannya tahapan yang sedang berlangsung.
Uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diajukan oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), Senin (8/6/2020). PWSPP mempersoalkan Pasal 201 A Ayat (1) dan (2) Perppu No 2/2020 tentang Penundaan Pilkada karena adanya bencana non-alam Covid-19. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi sebab melaksanakan pilkada serentak bukan termasuk sebuah kegentingan memaksa seperti diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945.