Ormas Islam Tolak RUU HIP yang Jadi Inisiatif DPR
Penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila semakin kuat Selain dinilai memeras lima sila Pancasila jadi eka atau trisila, RUU itu juga tak menimbang TAP MPRS pembubaran PKI. DPR diminta fokus pada penanganan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP terus muncul dari berbagai kalangan di masyarakat. Rancangan undang-undang inisiatif DPR, yang sudah dikirimkan kepada pemerintah, memiliki batas waktu selama 60 hari untuk ditanggapi sebelum dikirim kembali ke DPR untuk diputuskan dilanjutkan atau tidak pembahasannya bersama. Selama 60 hari itu, seluruh masukan dari berbagai kalangan masyarakat akan ditampung pemerintah terlebih dahulu.
Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI) pada akhir pekan ini telah menyatakan sikapnya terkait RUU HIP. Dengan maklumat Nomor: Kep-1240/DP-MUIMI/2020, DPP MUI menyatakan empat poin sikapnya menanggapi RUU HIP. Maklumat tersebut berlaku untuk DPP MUI hingga seluruh dewan pimpinan provinsi MUI di Indonesia.