logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenurunan Ambang Batas...
Iklan

Penurunan Ambang Batas Pencalonan Presiden Diyakini Bisa Cegah Polarisasi di Masyarakat

Penurunan ambang batas pencalonan presiden dinilai sejumlah fraksi di DPR RI bisa membantu menurunkan potensi polarisasi di masyarakat. Sebab, syarat pencalonan yang rendah bisa memunculkan lebih banyak capres-cawapres.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_0OrPf92klfJ3V2eQU27SsdbJs=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F520487_getattachmente580dc1a-0c9c-40e3-a723-b6158b0696fb511870.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Polarisasi yang terjadi di masyarakat akibat pilkada menggerakkan sekelompok warga untuk mengampanyekan persatuan melalui mural. Salah satunya seperti terlihat di kawasan Cipayung, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (20/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebagian fraksi di DPR berharap agar ambang batas pencalonan presiden diturunkan atau bahkan dihapuskan agar ruang kompetisi calon presiden-wakil presiden terbuka lebar. Pemberlakuan kembali besaran ambang batas pencalonan presiden seperti pada Pemilihan Presiden 2019 dinilai berpotensi memunculkan polarisasi dukungan yang tajam di tengah masyarakat.

Pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Ini seperti berlaku pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan