logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA Batalkan Permen PAN dan RB ...
Iklan

MA Batalkan Permen PAN dan RB No 35/2018, KPK Tak Akan Kekosongan Jaksa

Dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 8 Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan itu dinilai membuat norma baru dari ketentuan yang sudah ada.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qJhkDxlHKkPkRrLkQgzQhZY5MGA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F5623032b-4e12-45d9-a367-395bdfa8bac1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas berfoto saat pergantian tugas jaga di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Masyarakat berharap KPK bisa menangkap buronan lainnya seusai berhasil menciduk buronan tersangka kasus dugaan korupsi dan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung  Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, pada Senin (1/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung membatalkan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan tersebut menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dampaknya, instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengalami kekosongan jaksa akibat masa tugas aparatur sipil negara harus disesuaikan penempatannya di lembaga lain.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, permohonan hak uji materiil (HUM) yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan dikabulkan. Lie merupakan jaksa yang bertugas di KPK.

Editor:
suhartono
Bagikan