logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHak atas Informasi Masih...
Iklan

Hak atas Informasi Masih Berpotensi Dilanggar

PTUN Jakarta menyatakan, tindakan pemerintah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 melanggar hukum. Meskipun demikian, putusan dianggap bak pisau bermata dua.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s1uCqbHT7Zx2MgHi-bbK9nMebXM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fd21b6e9f-29b2-49e0-bbaf-b2817753c741_jpg.jpg
KOMPAS/ HENDRA A SETYAWAN

Para aktivis gabungan dari beberapa organisasi dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat (23/8/2019). Mereka menyomasi Kemenkominfo untuk segera mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekalipun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tindakan pemerintah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 melanggar hukum, peluang pelanggaran hak atas informasi oleh pemerintah masih berpeluang terjadi ke depan. Untuk mencegahnya, regulasi yang mengaturnya harus mengedepankan kontrol atas konten-konten yang melanggar hukum, bukan pemutusan akses terhadap informasi.

Pada Rabu (3/6/2020), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dipimpin Nelvy Christin, mengabulkan gugatan dari Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) atas tindakan pemerintah melakukan pembatasan, pemblokiran, dan perpanjangan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, dalam rentang waktu 19 Agustus-4 September 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan