Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 16,807 Triliun
Enam terdakwa kasus Jiwasraya didakwa memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara sampai Rp 16,8 triliun. Khusus dua terdakwa, Beny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, didakwa pula dengan pasal pencucian uang.
JAKARTA, KOMPAS β Enam terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya didakwa memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 16,807 triliun. Khusus dua terdakwa, Komisaris PT Hanson Internasional Beny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, didakwa pula dengan pasal pencucian uang.
Selain Beny dan Heru, empat terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.