logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEnam Terdakwa Kasus Jiwasraya ...
Iklan

Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 16,807 Triliun

Enam terdakwa kasus Jiwasraya didakwa memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara sampai Rp 16,8 triliun. Khusus dua terdakwa, Beny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, didakwa pula dengan pasal pencucian uang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SixxruY9D7WbD14dAzYEqOQH564=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204_ENGLISH-JIWASRAYA_B_web_1580829096.jpg
ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan), bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Enam terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya didakwa memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 16,807 triliun. Khusus dua terdakwa, Komisaris PT Hanson Internasional Beny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, didakwa pula dengan pasal pencucian uang.

Selain Beny dan Heru, empat terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan