Iklan
Putuskan Kelanjutan Pilkada 2020, Utamakan Keselamatan Publik
Komisi II DPR bakal mengutamakan keselamatan publik dalam memutuskan kelanjutan Pilkada 2020. Begitu pula KPU. Terlebih, Perppu No 2/2020 membuka ruang penundaan pilkada jika pandemi Covid-19 belum berakhir.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi II DPR bakal mengutamakan keselamatan publik dalam memutuskan kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Begitu pula Komisi Pemilihan Umum. Terlebih, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum penundaan pemilihan masih membuka ruang penundaan pemilihan jika pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, menurut rencana, dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, Rabu (27/5/2020).