logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutuskan Kelanjutan Pilkada...
Iklan

Putuskan Kelanjutan Pilkada 2020, Utamakan Keselamatan Publik

Komisi II DPR bakal mengutamakan keselamatan publik dalam memutuskan kelanjutan Pilkada 2020. Begitu pula KPU. Terlebih, Perppu No 2/2020 membuka ruang penundaan pilkada jika pandemi Covid-19 belum berakhir.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tJrAFdVIxjxw79XU62t3PAU0Img=/1024x767/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F221fbf33-231b-461f-8148-03e1d51bcbbc_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sejumlah figur yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan 2020 mengenalkan diri melalui poster, spanduk, dan baliho di sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (29/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi II DPR bakal mengutamakan keselamatan publik dalam memutuskan kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Begitu pula Komisi Pemilihan Umum. Terlebih, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum penundaan pemilihan masih membuka ruang penundaan pemilihan jika pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, menurut rencana, dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, Rabu (27/5/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan