logo Kompas.id
Politik & HukumLindungi Data Pemilih
Iklan

Lindungi Data Pemilih

Praktik jual-beli data pribadi semestinya jadi pelajaran bagi pemerintah, DPR, dan KPU agar terus memperkuat perlindungan data pemilih karena rentan disalahgunakan pihak lain. KPU harus memperbaiki penanganan data.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fz8tx4OYfUlilTTBc9cociOa0WI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Feef7af3f-9ff0-4d06-8b2c-c9e6923cbc78_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebagian materi yang disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum saat coffe morning bersama wartawan dengan bahasan ”Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020” di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Sebanyak 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) akan menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020.

Dugaan kebocoran data pemilih dari Pemilu 2014 mengingatkan pemerintah dan KPU agar memperbaiki mekanisme penanganan data.

JAKARTA, KOMPAS — Praktik jual-beli data pribadi semestinya menjadi pelajaran bagi pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu agar terus memperkuat perlindungan data pemilih karena ternyata rentan disalahgunakan pihak lain.

Editor:
suhartono
Bagikan