logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Diajak Ramai-ramai ...
Iklan

Masyarakat Diajak Ramai-ramai Tolak Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Substansi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan dinilai tidak akan menjawab permasalahan penjara di Indonesia. RUU tersebut justru akan melayani narapidana pidana khusus seperti koruptor, bandar narkoba, dan terorisme.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bHx6Q7IlBT2Y-cXTTye5sQksZXk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fd264dfeb-f80e-42f3-941f-70466373f9f1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat paripurna tersebut, antara lain, meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan meminta persetujuan dan pengambilan keputusan tentang tata tertib DPR.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pada saat masyarakat berperang melawan pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah justru dinilai memproses legislasi secara senyap. Setelah RUU Mineral dan Batu Bara disahkan, sekarang DPR sedang mengupayakan agar RUU Pemasyarakatan segera disahkan.

Padahal, RUU itu dianggap mempermudah peluang bebas narapidana pidana khusus terutama koruptor. Oleh karena itu, elemen masyarakat sipil mengajak masyarakat bersama-sama menolak pengesahan RUU tersebut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan