Kelanjutan Uji Materi Perppu 1/2020 Dibahas di RPH MK
Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi akan menentukan kelanjutan perkara uji materi Perppu No 1/2020 yang sudah disetujui DPR menjadi UU pada 12 Mei lalu.
JAKARTA, KOMPAS β Kelanjutan sidang pemeriksaan perkara uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 akan ditentukan di rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berharap MK dapat membuat keputusan secara cepat sehingga mereka mendapat kepastian tahapan persidangan.
Sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan perkara uji materi Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan di MK, Kamis (14/5/2020). Dua dari tiga pemohon hadir dan melanjutkan proses pemeriksaan. Adapun pemohon perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 atas nama Damai Hari Lubis mencabut permohonannya. Alasannya, perppu sudah ditetapkan menjadi UU di DPR pada Selasa (12/5/2020) lalu.