Nasib UU Penetapan Perppu 1/2020 di Tangan MK
MK tetap dapat melanjutkan pemeriksaan perkara pengujian Perppu No 1/2020 tanpa perlu menunggu permohonan baru. MK cukup dengan mengubah judul aturan yang diuji. Ini bisa dilakukan karena alasan ada kegentingan memaksa.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 disetujui DPR menjadi undang-undang, bola untuk menentukan konstitusionalitas ketentuan di dalam regulasi tersebut ada di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK dibutuhkan untuk meluruskan polemik sejumlah norma di dalam Perppu yang dipersoalkan publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020), mengatakan, melihat situasi darurat seperti ini, MK diharapkan membuat putusan yang tidak hitam-putih. MK harus membuat berbagai catatan kondisional berlakunya UU Penetapan Perppu 1/2020. Catatan dari MK itu akan menjadi dasar untuk meluruskan polemik yang terjadi di masyarakat, terutama terkait pasal-pasal yang diuji materi seperti imunitas lembaga negara dalam kebijakan penanganan Covid-19.