Draf Revisi RUU MK Harus Diperbaiki untuk Masukkan Konten Penguatan MK
Rancangan revisi UU MK harus diperbaiki dengan menyerap aspirasi publik agar hal-hal yang melemahkan MK dihapus dari draf. Selain itu, MK harus diperkuat lewat aturan seleksi hakim dan perbaikan acara pemeriksaan di MK
JAKARTA, KOMPAS - Rancangan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dinilai tidak menjawab isu krusial untuk pembenahan MK. Oleh karena itu, draf revisi itu harus diperbaiki untuk memastikan marwah MK terjaga antara lain dengan penguatan proses seleksi hakim konstitusi dan perbaikan hukum acara pemeriksaan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi MK dalam Perbandingan: Analisis RUU MK yang berlangsung secara daring, Senin (11/5/2020). Hadir sebagai pembicara mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna dan pengajar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan. Diskusi dimoderatori pengajar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Lailani.