logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Draf Revisi RUU MK Harus...
Iklan

Draf Revisi RUU MK Harus Diperbaiki untuk Masukkan Konten Penguatan MK

Rancangan revisi UU MK harus diperbaiki dengan menyerap aspirasi publik agar hal-hal yang melemahkan MK dihapus dari draf. Selain itu, MK harus diperkuat lewat aturan seleksi hakim dan perbaikan acara pemeriksaan di MK

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mlZWf1QJfwFbQO139CWuntc-OLI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F512eba56-919a-44fb-b164-88c952ef3c36_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang Pengujian Formil Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/2/2020). Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dinilai tidak menjawab isu krusial untuk pembenahan MK. Oleh karena itu, draf revisi itu harus diperbaiki untuk memastikan marwah MK terjaga antara lain dengan penguatan proses  seleksi hakim konstitusi  dan perbaikan hukum acara pemeriksaan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi  MK dalam Perbandingan: Analisis RUU MK yang berlangsung secara  daring, Senin (11/5/2020). Hadir sebagai pembicara mantan hakim MK  I Dewa Gede Palguna dan pengajar  Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan. Diskusi dimoderatori pengajar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Lailani.

Editor:
Antony Lee
Bagikan