Koalisi Parpol Pemerintah seperti Membentuk Kartel Politik
Soliditas koalisi partai pendukung pemerintah bakal memuluskan jalan persetujuan Perppu No 1/2020 menjadi undang-undang. Namun, soliditas itu dinilai sebagai upaya parpol membentuk kartel parpol. Mengapa?
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 hampir dipastikan akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Soliditas parpol koalisi pendukung pemerintah dipandang sebagai faktor yang mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
Persetujuan tingkat pertama telah diberikan DPR terhadap Perppu No 1/2020 untuk menjadi UU dalam rapat Badan Anggaran, Senin (4/5/2020). Jika tidak ada perubahan, perppu itu pun akan dimintakan persetujuan dalam pembahasan tingkat kedua di dalam rapat paripurna, Selasa mendatang.