logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKoalisi Parpol Pemerintah...
Iklan

Koalisi Parpol Pemerintah seperti Membentuk Kartel Politik

Soliditas koalisi partai pendukung pemerintah bakal memuluskan jalan persetujuan Perppu No 1/2020 menjadi undang-undang. Namun, soliditas itu dinilai sebagai upaya parpol membentuk kartel parpol. Mengapa?

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w2JrgyCKnZOsTYlHhgHfhXvHV7A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5d3c843a-2152-4f81-85eb-f485cb59ba55_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 hampir dipastikan akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Soliditas parpol koalisi pendukung pemerintah dipandang sebagai faktor yang mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

Persetujuan tingkat pertama telah diberikan DPR terhadap Perppu No 1/2020 untuk menjadi UU dalam rapat Badan Anggaran, Senin (4/5/2020). Jika tidak ada perubahan, perppu itu pun akan dimintakan persetujuan dalam pembahasan tingkat kedua di dalam rapat paripurna, Selasa mendatang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan