logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPersetujuan Perppu Covid-19...
Iklan

Persetujuan Perppu Covid-19 Berpotensi Cacat Formil

Persetujuan terhadap Perppu No 1/2020 di masa sidang yang berlangsung saat ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga menyalahi UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5ytck4GTSfJPOisa6zTdCIgjQeI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F2cf24f4c-92e0-473e-bf88-ae2b8d34d862_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan permohonan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). K

JAKARTA, KOMPAS β€” Upaya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU di masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi cacat formil dalam pembentukannya. Konstitusi mengatur persetujuan atas perppu diberikan oleh DPR pada masa sidang berikutnya.

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan, permintaan persetujuan oleh DPR dalam rapat paripurna akan dilakukan pada 12 Mei 2020, bersamaan dengan rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga DPR. Penutupan masa sidang itu juga menandai dimulainya masa reses DPR sebelum dilanjutkan dengan pembukaan masa sidang keempat.

Editor:
Antony Lee
Bagikan