Uji Materi Perppu 1/2020 Tetap Dilanjutkan sampai Obyek Perkaranya Hilang
MK akan tetap memeriksa perkara pengujian Perppu 1/2020 hingga akhirnya perppu itu disetujui DPR menjadi UU. Apabila hal itu terjadi, perkara dihentikan. Uji materi baru bisa diajukan, yaitu atas UU Penetapan Perppu.
JAKARTA, KOMPAS β Pemeriksaan perkara uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara di Mahkamah Konstitusi tetap dilanjutkan hingga DPR menyetujui pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang. Diperkirakan persetujuan DPR atas Perppu No 1/2020 akan dilakukan pada pekan depan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, delapan dari total sembilan fraksi di DPR menerima dan menyetujui Perppu No 1/2020 dengan sejumlah catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak Perppu No 1/2020. Fraksi PKS beralasan, substansi perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena ada pasal-pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945 (Kompas, 5/5/2020).