Menkeu: Pasal 27 Perppu No 1/2020 Bukan Pasal Imunitas
Pasal 27 Perppu No 1/2020, yang saat ini tengah diuji konstitusionalitasnya ke MK, disebut pemerintah bukan merupakan pasal imunitas bagi pelaksana anggaran penanganan Covid-19. Setiap penyelewengan bisa diproses hukum.
JAKARTA, KOMPAS โMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Bilamana penyelenggara anggaran tidak melakukan tugasnya dengan itikad baik dan bertentangan peraturan perundang-undangan, ia tetap bisa dikenai sanksi pidana dan gugatan perdata.
Sri Mulyani menjelaskan mengenai susbtansi Pasal 27 Perppu No 1/2020 tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Raker secara virtual itu dipimpin oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah, Senin (4/5/2020), di Jakarta. Selain Sri Mulyani, raker dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.