logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMenkeu: Pasal 27 Perppu No...
Iklan

Menkeu: Pasal 27 Perppu No 1/2020 Bukan Pasal Imunitas

Pasal 27 Perppu No 1/2020, yang saat ini tengah diuji konstitusionalitasnya ke MK, disebut pemerintah bukan merupakan pasal imunitas bagi pelaksana anggaran penanganan Covid-19. Setiap penyelewengan bisa diproses hukum.

Oleh
Rini Kustiasih
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jXYxWe_4-pM_FVw7q5lUVEuaoVc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb81ec2f0-660d-4345-a8c9-bd1ab5e348bb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Surat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Sri Mulyani bersama Menkumham Yasonna H Laoly mewakili Presiden menyampaikan Surat Presiden terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 ke DPR.

JAKARTA, KOMPAS โ€”Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Bilamana penyelenggara anggaran tidak melakukan tugasnya dengan itikad baik dan bertentangan peraturan perundang-undangan, ia tetap bisa dikenai sanksi pidana dan gugatan perdata.

Sri Mulyani menjelaskan mengenai susbtansi Pasal 27 Perppu No 1/2020 tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Raker secara virtual itu dipimpin oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah, Senin (4/5/2020), di Jakarta. Selain Sri Mulyani, raker dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Editor:
susanarita
Bagikan