logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Kaji Program Kartu...
Iklan

KPK Kaji Program Kartu Prakerja

KPK diminta untuk menyelidiki pelaksanaan program Kartu Prakerja. Selain program itu, keputusan pemerintah menerbitkan Perppu No 1/2020 terkait penanganan Covid-19 juga mendapat kritik, khususnya terkait pasal impunitas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PxaZazGJ7NWndN0f7gOoOTBb14c=/1024x667/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F686e5cf1-6363-4311-82ae-f721bf09facc_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Calon penerima berfoto bersama KTP untuk diunggah ke situs Prakerja.go.id sebagai syarat mendaftar program Kartu Prakerja di Posko Layanan Pendampingan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Program tersebut akan bermanfaat bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 yang di Jawa Timur jumlahnya mencapai 50.051 pekerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengkaji program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Pada saat yang sama, KPK diminta untuk menyelidiki penunjukan serta pelaksanaan program Kartu Prakerja gelombang I dan II.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Senin (4/5/2020), di Jakarta, mengungkapkan tentang kajian KPK atas program Kartu Prakerja itu. Saat ditanyakan apakah pengkajian tersebut dilakukan karena adanya potensi korupsi, Pahala mengatakan belum ada dugaan awal mengenai hal itu.

Editor:
susanarita
Bagikan