logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Dituntut Berani Menindak...
Iklan

KPK Dituntut Berani Menindak Pelaku Penyalahgunaan Anggaran Covid-19

Sekalipun ada pasal "imunitas" dalam Perppu No 1/2020, KPK dituntut untuk tetap menindak pelaku penyalahgunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Koruptor anggaran bencana harus dituntut hukuman mati.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-aYYUxShhuxB6cI-2iJ14Bdg5gM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F72a9ff37-9d30-45f4-b6f8-a2e0366fe72c_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) didampingi para wakilnya (dari kiri ke kanan) Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dituntut untuk mengawasi seluruh penggunaan dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. KPK harus menindak tegas orang yang berani korupsi di masa bencana.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan pimpinanan KPK di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan