Iklan
KPK Dituntut Berani Menindak Pelaku Penyalahgunaan Anggaran Covid-19
Sekalipun ada pasal "imunitas" dalam Perppu No 1/2020, KPK dituntut untuk tetap menindak pelaku penyalahgunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Koruptor anggaran bencana harus dituntut hukuman mati.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dituntut untuk mengawasi seluruh penggunaan dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. KPK harus menindak tegas orang yang berani korupsi di masa bencana.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan pimpinanan KPK di Jakarta, Rabu (29/4/2020).