logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerkuat Pengawasan Pelayanan...
Iklan

Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Peran pimpinan daerah atau instansi, penting dalam menjaga layanan publik tetap optimal. Peran ini terkait pengawasan terhadap kinerja stafnya selama bekerja dari rumah di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
Nikolaus Harbowo dan Aditya Putra Perdana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JBUjUjOF9vu0ZA8ZuzZTtLKx17Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5dbe5da2-a08d-49ad-8553-ac65eaea69fa_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas mengambil berkas yang ada di kotak berkas atau drop box di depan pintu masuk Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Kompas/Heru Sri Kumoro

JAKARTA, KOMPAS - Pengawasan yang kuat dari kepala daerah maupun pimpinan instansi dan lembaga amat diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tengah pandemi Covid-19. Pengawasan bisa dilakukan dengan membuat target kinerja yang terukur dan diiringi dengan mekanisme evaluasi, yang disertai insentif dan disinsentif.

Penguatan pengawasan ini dibutuhkan karena di tengah kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak 17 Maret 2020, tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan terganggunya pelayanan publik. Keluhan itu antara lain terkait pelayanan administrasi kependudukan, kelistrikan, perpajakan, perizinan, dan keimigrasian. Padahal, WFH bagi ASN masih akan berlangsung hingga 21 April 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan