logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK: Tidak Perlu Ragu...
Iklan

KPK: Tidak Perlu Ragu Manfaatkan Dana Bencana Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan pemerintah daerah tidak perlu ragu dalam pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19 sepanjang tidak ada unsur korupsi. KPK akan mengawal pengadaan barang dan jasa itu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5JNC8xqyKW_DRfFe_j7r8fxpAnA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F7ee44c31-a679-4d3c-9166-e2e207436808_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai pertemuan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada pengguna anggaran menggunakan dana penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya. KPK tetap akan akan mengawal pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar tidak dikorupsi.

Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dapat dilaksanakan tanpa keraguan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan