RUU Pemasyarakatan Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Revisi UU Pemasyarakatan yang akan dibawa ke pembahasan tingkat II oleh DPR berpotensi memperlemah pemberantasan korupsi. Revisi itu akan menghapuskan PP No 99/2012 yang membatasi remisi dan asimilasi bagi napi korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Rencana DPR untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan mendapatkan tentangan. RUU ini dipandang hanya akan melemahkan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang drafnya sudah dibahas oleh DPR periode sebelumnya, dipastikan akan berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, revisi tersebut akan mengubah isi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan bahkan menghapus PP tersebut sehingga tidak berlaku.