logo Kompas.id
Politik & HukumFungsi Pengawasan dan Anggaran...
Iklan

Fungsi Pengawasan dan Anggaran Lebih Diperlukan

Rencana DPR melanjutkan RUU Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang KUHP, dan RUU Pemasyarakatan dalam kondisi pandemi Covid-19, menunjukkan upaya mereduksi aspirasi rakyat. Kekhawatiran itu tentunya harus didengar DPR.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d9-lsPO68REppdLX0qTseZkhhZ0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F5fbfd858-c49a-4d3e-a1ed-c54cdc691a4f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat paripurna tersebut, antara lain, meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan meminta persetujuan dan pengambilan keputusan tentang tata tertib DPR. Rapat juga diikuti anggota DPR dari sejumlah tempat secara daring. Hanya beberapa anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat paripurna.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dalam kondisi bangsa saat ini menunjukkan adanya upaya mereduksi aspirasi masyarakat. DPR diminta untuk menjalankan peran pengawasan dan penganggaran yang dinilai lebih mendesak ketimbang memaksa diri membahas RUU.

Hal itu terungkap di dalam diskusi ”DPR Mencuri Kesempatan: Membebaskan Koruptor, Meloloskan Omnibus Law, RUU KUHP, dan Pemasyarakatan” yang dilakukan secara daring, Minggu (5/4/2020), di Jakarta. Panelis dalam diskusi tersebut adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu, Peneliti Pada Pusat Studi Konstitusi Charles Simabura, dan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.

Editor:
suhartono
Bagikan