Fungsi Pengawasan dan Anggaran Lebih Diperlukan
Rencana DPR melanjutkan RUU Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang KUHP, dan RUU Pemasyarakatan dalam kondisi pandemi Covid-19, menunjukkan upaya mereduksi aspirasi rakyat. Kekhawatiran itu tentunya harus didengar DPR.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dalam kondisi bangsa saat ini menunjukkan adanya upaya mereduksi aspirasi masyarakat. DPR diminta untuk menjalankan peran pengawasan dan penganggaran yang dinilai lebih mendesak ketimbang memaksa diri membahas RUU.
Hal itu terungkap di dalam diskusi ”DPR Mencuri Kesempatan: Membebaskan Koruptor, Meloloskan Omnibus Law, RUU KUHP, dan Pemasyarakatan” yang dilakukan secara daring, Minggu (5/4/2020), di Jakarta. Panelis dalam diskusi tersebut adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu, Peneliti Pada Pusat Studi Konstitusi Charles Simabura, dan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.