logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEvi Novida Layangkan Surat...
Iklan

Evi Novida Layangkan Surat Keberatan atas Putusan Pemberhentian DKPP

Evi Novida Ginting melayangkan surat keberatan atas putusan pemberhentiannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke DKPP, Ombudsman RI, dan Presiden Joko Widodo. Evi juga akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Oleh
INGKI RINALDI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HZ_zr8stMXVn-kT1swLLXnx3b5A=/1024x651/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fccfe58d9-967e-4c75-9e40-6b22a24a51b6_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, memberikan keterangan pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tetap dirinya sebagai komisioner di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi berencana mengajukan gugatan ke PTUN terhadap putusan DKPP tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Evi Novida Ginting, anggota Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memulai proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Evi mengajukan surat keberatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Senin (23/3/2020).

Upaya keberatan administratif itu diajukan Evi melalui penasihat hukumnya kepada pelaksana tugas ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dalam kaitan Evi sebagai teradu VII pada putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020. Putusan DKPP itu memberhentikan tetap Evi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan