MA Dinilai Kurang Tegas Mencegah Penularan Covid-19
Elsam dalam pantauannya menemukan, protokol korona belum dilaksanakan sepenuhnya di lingkungan badan peradilan. MA dinilai kurang tegas dalam upaya mencegah penyebaran virus korona di lingkungan badan peradilan.
JAKARTA, KOMPAS โ Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dinilai tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya maksimal badan peradilan tertinggi di Indonesia itu untuk mencegah penyebaran corona virus diseases (Covid-19). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak Mahkamah Agung agar lebih sensitif dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menanggapi darurat bencana Covid-19 itu.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman, Jumat (20/3/2020), mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung No 1/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan di Bawahnya tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya maksimal pencegahan penularan Covid-19. Padahal, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan status sebagai darurat bencana tertentu. Perkembangannya, pasien yang terinfeksi virus korona terus meningkat dengan angka kematian tertinggi di Asia Tenggara.