Wabah Covid-19
MA Dinilai Kurang Tegas Mencegah Penularan Covid-19
Elsam dalam pantauannya menemukan, protokol korona belum dilaksanakan sepenuhnya di lingkungan badan peradilan. MA dinilai kurang tegas dalam upaya mencegah penyebaran virus korona di lingkungan badan peradilan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F28f3e7ce-ebc1-4e81-bdac-6557eaba390d_jpg.jpg)
Petugas dari Palang Merah Indonesia Jakarta Pusat melakukan penyemprotan disinfektan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan dilakukan sebelum berlangsungnya persidangan dan untuk mencegah penyebaran wabah virus korona di lingkungan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA, KOMPAS — Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dinilai tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya maksimal badan peradilan tertinggi di Indonesia itu untuk mencegah penyebaran corona virus diseases (Covid-19). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak Mahkamah Agung agar lebih sensitif dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menanggapi darurat bencana Covid-19 itu.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman, Jumat (20/3/2020), mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung No 1/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan di Bawahnya tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya maksimal pencegahan penularan Covid-19. Padahal, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan status sebagai darurat bencana tertentu. Perkembangannya, pasien yang terinfeksi virus korona terus meningkat dengan angka kematian tertinggi di Asia Tenggara.