logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMA Dinilai Kurang Tegas...
Iklan

MA Dinilai Kurang Tegas Mencegah Penularan Covid-19

Elsam dalam pantauannya menemukan, protokol korona belum dilaksanakan sepenuhnya di lingkungan badan peradilan. MA dinilai kurang tegas dalam upaya mencegah penyebaran virus korona di lingkungan badan peradilan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8UoUdtRz_ixx5QMSJsIdHcqQNBs=/1024x704/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F28f3e7ce-ebc1-4e81-bdac-6557eaba390d_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas dari Palang Merah Indonesia Jakarta Pusat melakukan penyemprotan disinfektan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan dilakukan sebelum berlangsungnya persidangan dan untuk mencegah penyebaran wabah virus korona di lingkungan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dinilai tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya maksimal badan peradilan tertinggi di Indonesia itu untuk mencegah penyebaran corona virus diseases (Covid-19). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak Mahkamah Agung agar lebih sensitif dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menanggapi darurat bencana Covid-19 itu.

Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman, Jumat (20/3/2020), mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung No 1/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan di Bawahnya tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya maksimal pencegahan penularan Covid-19. Padahal, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan status sebagai darurat bencana tertentu. Perkembangannya, pasien yang terinfeksi virus korona terus meningkat dengan angka kematian tertinggi di Asia Tenggara.

Editor:
susanarita
Bagikan