logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJadikan Pemberhentian Bahan...
Iklan

Jadikan Pemberhentian Bahan Evaluasi Penyelenggara Pemilu

DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada ketua dan 4 anggota KPU terkait pelanggaran etik. DKPP juga memberhentikan secara tetap anggota KPU, Evi Novida Ginting. Hal ini jadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu.

Oleh
Ingki Rinaldi dan Prayogi Dwi Sulistyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NA62nAqEwteOFjI6dErnB3qTVOs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fcabc263a-4112-4676-a9a6-5f4956523dc9_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020), harus menjadi bahan evaluasi internal KPU. Namun, di sisi lain, hal ini juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi relasi di antara lembaga penyelenggara pemilu.

Sudah dua anggota KPU periode 2017-2022 diberhentikan DKPP. Sebelumnya, 16 Januari 2020, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari posisi saat itu sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.

Editor:
Antony Lee
Bagikan