Jadikan Pemberhentian Bahan Evaluasi Penyelenggara Pemilu
DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada ketua dan 4 anggota KPU terkait pelanggaran etik. DKPP juga memberhentikan secara tetap anggota KPU, Evi Novida Ginting. Hal ini jadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020), harus menjadi bahan evaluasi internal KPU. Namun, di sisi lain, hal ini juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi relasi di antara lembaga penyelenggara pemilu.
Sudah dua anggota KPU periode 2017-2022 diberhentikan DKPP. Sebelumnya, 16 Januari 2020, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari posisi saat itu sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.