Uji Materi Pencalonan Bisa Jadi Alternatif Solusi
Pendekatan regulasi, seperti merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, atau uji materi undang-undang tersebut, bisa didorong untuk meminimalkan tren calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Pendekatan regulasi, seperti merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, atau uji materi undang-undang tersebut, bisa didorong untuk meminimalkan tren calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Revisi bisa dilakukan untuk menurunkan ambang batas pencalonan dan memastikan agar calon lebih dari satu.
Jumlah pasangan calon tunggal terus bertambah pada tiga gelombang pilkada serentak, yakni 3 daerah di Pilkada 2015, 9 daerah di Pilkada 2017, dan 16 daerah di Pilkada 2018. Tren ini dikhawatirkan berlanjut pada pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 daerah. Pada pilkada calon tunggal, masyarakat akan memilih antara calon dan kotak kosong. Jika kotak kosong mendapatkan suara terbanyak, pilkada akan diulang pada pilkada berikutnya.