logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUji Materi Pencalonan Bisa...
Iklan

Uji Materi Pencalonan Bisa Jadi Alternatif Solusi

Pendekatan regulasi, seperti merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, atau uji materi undang-undang tersebut, bisa didorong untuk meminimalkan tren calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.

Oleh
Nikolaus Harbowo/Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OMtLDpYrLGUuu9KLejBjs9hzGP0=/1024x516/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191124KUM01_1576421860.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan 2020, baliho, spanduk, dan poster sejumlah tokoh masyarakat ataupun partai politik marak di ruang-ruang publik, seperti di pinggir jalan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (24/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pendekatan regulasi, seperti merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, atau uji materi undang-undang tersebut, bisa didorong untuk meminimalkan tren calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Revisi bisa dilakukan untuk menurunkan ambang batas pencalonan dan memastikan agar calon lebih dari satu.

Jumlah pasangan calon tunggal terus bertambah pada tiga gelombang pilkada serentak, yakni 3 daerah di Pilkada 2015, 9 daerah di Pilkada 2017, dan 16 daerah di Pilkada 2018. Tren ini dikhawatirkan berlanjut pada pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 daerah. Pada pilkada calon tunggal, masyarakat akan memilih antara calon dan kotak kosong. Jika kotak kosong mendapatkan suara terbanyak, pilkada akan diulang pada pilkada berikutnya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan