logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKerugian Negara Jiwasraya Rp...
Iklan

Kerugian Negara Jiwasraya Rp 16,81 Triliun, Kejaksaan Bakal Terus Kejar Harta Tersangka

Sejauh ini kejaksaan telah menyita aset dan harta tersangka. Kejaksaan bakal terus mengejar aset dan harta tersangka agar kerugian negara yang berdasarkan penghitungan BPK mencapai Rp 16,81 triliun bisa tergantikan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pUanJyZx6AZ5Y2q2IlagrWiK2SA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200122_TEMATIK-ASURANSI_A_web_1579702360.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas satpam berjaga-jaga di dalam kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kerugian negara berdasarkan penghitungan BPK itu mencapai Rp 16,81 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan hal itu saat jumpa pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2020). Agung menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan