Iklan
LP Kelebihan Penghuni, UU Narkotika Diusulkan untuk Direvisi
Revisi UU Narkotika diupayakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurangi kepadatan di LP dan rutan. Tiap tahun, ada pertambahan tahanan baru yang mencapai 20.000 orang.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan perlunya dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu solusi mengatasi kepadatan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Undang-undang yang ada saat ini dinilai belum secara tegas mengatur rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Akibatnya, banyak ditemui para pemakai yang dipidanakan ke dalam LP.