logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›LP Kelebihan Penghuni, UU...
Iklan

LP Kelebihan Penghuni, UU Narkotika Diusulkan untuk Direvisi

Revisi UU Narkotika diupayakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurangi kepadatan di LP dan rutan. Tiap tahun, ada pertambahan tahanan baru yang mencapai 20.000 orang.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n-6o4KU7gsArH9ZiDSj0nU5xRcA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F07ff4664-8c85-4a90-a18a-1caee6efc7af_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Sembilan tersangka dikembalikan ke ruang tahanan setelah diiperlihatkan kepada wartawan saat rilis narkoba jaringan lapas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/12/2019). Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan lapas dengan mengamankan 10 tersangka, satu orang di antaranya ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Barang bukti yang diperoleh antara lain 3,2 kg sabu, 263 butir ekstasi, 10 kg ganja, dan senjata api rakitan.

JAKARTA, KOMPAS â€” Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan perlunya dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu solusi mengatasi kepadatan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Undang-undang yang ada saat ini dinilai belum secara tegas mengatur rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Akibatnya, banyak ditemui para pemakai yang dipidanakan ke dalam LP.

Editor:
susanarita
Bagikan