logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Perampingan Birokrasi Harus...
Iklan

Perampingan Birokrasi Harus Mengacu Sistem Merit

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengklaim menjadi instansi pertama yang menyelesaikan perampingan birokrasi. Komisi II DPR mengingatkan perampingan birokrasi harus mengacu sistem merit.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak aparatur sipil negara untuk berswafoto saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS â€” Perampingan birokrasi dengan memangkas eselon harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan sistem merit. Selain itu, proses pengalihan jabatan juga harus disertai dengan rencana kerja yang jelas agar tidak malah mengganggu pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, di Jakarta, Rabu (19/2/2020), mengatakan, perampingan birokrasi harus terbebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus memperkuat pengawasan terhadap proses itu, mulai dari tingkat kementerian/lembaga, hingga pemerintahan daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan