Ketertutupan Bisa Berujung Uji Formil
Penyusunan ”omnibus law”, termasuk yang terkait Cipta Lapangan Kerja, dinilai tak transparan bahkan tertutup. Proses penyusunan RUU yang tertutup pun diyakini tak sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah didorong lebih transparan dalam penyusunan omnibus law, termasuk yang terkait Cipta Lapangan Kerja. Proses penyusunan RUU yang tertutup tidak sesuai amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah yang sejauh ini berlangsung tertutup dikhawatirkan bakal membuka potensi uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah diingatkan bahwa UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah mengamanatkan, keterbukaan sudah harus dimulai sejak perencanaan dan penyusunan undang-undang.