Iklan
KKR Fasilitasi Proses Yudisial dan Non-yudisial
Pemerintah ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR mencakup dua mekanisme penanganan pelanggaran HAM, baik yudisial maupun nonyudisial.
JAKARTA, KOMPAS β Rencana pemerintah menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Pada prinsipnya, pengungkapan kebenaran itu dilakukan dengan dua cara, yakni melalui yudisial dan non-yudisial.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah bertekad menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).