Pelanggaran HAM Berat
KKR Fasilitasi Proses Yudisial dan Non-yudisial
Pemerintah ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR mencakup dua mekanisme penanganan pelanggaran HAM, baik yudisial maupun nonyudisial.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F6cf9b0d9-1df3-4bde-b6da-8baffecfe7a7_jpg.jpg)
Para aktivis HAM yang dimotori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menghadiri peringatan 13 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Para aktivis menilai aksi kamisan bisa bertahan hingga 13 tahun karena masih hidupnya praktik impunitas atau upaya sistemik yang mengarah pada pembiaran atau pelepasan para pelaku kejahatan HAM di Indonesia. Sejak 18 Januari 2007 hingga 16 Januari 2020, Aksi Kamisan sudah digelar di depan Istana Merdeka sebanyak 618 kali. Kamisan hadir sebagai bentuk aksi mencari keadilan dari para korban dan keluarga Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya
JAKARTA, KOMPAS – Rencana pemerintah menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Pada prinsipnya, pengungkapan kebenaran itu dilakukan dengan dua cara, yakni melalui yudisial dan non-yudisial.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah bertekad menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "KKR Fasilitasi Proses Yudisial dan Non-yudisial".
Baca Epaper Kompas