Iklan
Badan Legislasi Inventarisasi Putusan
Proses legislasi yang belum ideal menjadi salah satu alasan mengapa pembentuk undang-undang belum melaksanakan sejumlah putusan MK. Badan Legislasi kini mendata putusan terkait.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Legislasi DPR meminta Badan Keahlian DPR (BKD) menginventarisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun DPR. Sesuai dengan amanat konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus segera dilaksanakan.
Hal tersebut merupakan respons atas keterangan yang disampaikan MK dalam acara laporan tahunan 2019, Selasa (28/1/2020), yang menyebutkan ada sejumlah putusan MK yang belum dipatuhi dan ada pula yang baru dipatuhi sebagian.