logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBadan Legislasi Inventarisasi ...
Iklan

Badan Legislasi Inventarisasi Putusan

Proses legislasi yang belum ideal menjadi salah satu alasan mengapa pembentuk undang-undang belum melaksanakan sejumlah putusan MK. Badan Legislasi kini mendata putusan terkait.

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar/Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nBAwCyJz8Wy2nScXBHLaS5q67L8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa958bd86-fca1-4978-baaf-2b496ae0e045_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/20 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/1/2020). Perkara ini pada pokoknya memohonkan untuk membatalkan frasa dalam UU Pilkada terkait ketentuan"sudah/pernah kawin" sebagai salah satu kualifikasi bagi warga negara untuk dikatakan memenuhi syarat sebagai pemilih di dalam pemilihan kepala daerah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi DPR meminta Badan Keahlian DPR (BKD) menginventarisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun DPR. Sesuai dengan amanat konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus segera dilaksanakan.

Hal tersebut merupakan respons atas keterangan yang disampaikan MK dalam acara laporan tahunan 2019, Selasa (28/1/2020), yang menyebutkan ada sejumlah putusan MK yang belum dipatuhi dan ada pula yang baru dipatuhi sebagian.

Editor:
Bagikan