logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSemua Pihak Satu Suara untuk...
Iklan

Semua Pihak Satu Suara untuk Menuntaskan

Selain retorika, hal yang diperlukan adalah ketegasan dari pimpinan eksekutif untuk memastikan Jaksa Agung melaksanakan kewajibannya berdasarkan UU 26/2000, yaitu Jaksa Agung sebagai penyidik wajib melakukan penyidikan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA/INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FMLb4QW7ChtJHCnSb9OEzcCDIMM=/1024x624/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F3e669b12-9fe2-4083-a8e9-e9a8e52a2312_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Para pemangku kepentingan menyatakan telah satu suara untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Namun, pernyataan tersebut membutuhkan langkah konkret sehingga para pihak terkait pun mendapatkan kepastian hukum.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (24/1/2020), kembali memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan agenda penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Setelah memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (22/1/2020), kali ini Mahfud memanggil para komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Editor:
hamzirwan
Bagikan