logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บGugatan Keserentakan Pemilu...
Iklan

Gugatan Keserentakan Pemilu Masuki Babak Akhir

Proses gugatan keserentakan pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi mulai memasuki babak akhir. Pemohon hari ini menyerahkan kesimpulan ke MK yang selanjutnya akan diikuti rapat permusyawaratan hakim, lalu sidang putusan.

Oleh
Rini Kustiasih
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LnypyM32Famk_mCkMU1nYL1uJYw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190414AIN_Simulasi-untuk-Penyandang-Disabilitas3_1555231760.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Para penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan suara di Aula Museum Aceh, Banda Aceh, Aceh, Minggu (14/4/2019). Simulasi itu digelar agar memudahkan mereka memberikan hak suara saat pemilu serentak pada 17 April 2019. Di Banda Aceh terdapat 494 pemilih disabilitas.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Proses gugatan keserentakan pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi mulai memasuki babak akhi.   Pemohon uji materi ketentuan keserentakan pemilu menyerahkan kesimpulannya pada Selasa (21/1/2020)  kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka menegaskan, isu keserentakan pemilu sebagai isu konstitusional yang terkait dengan pemaknaan norma konstitusi, bukan sekadar implementasi norma dalam praktik.

Setelah penyerahan kesimpulan, maka sembilan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH). Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan. Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan uji materi terhadap konstitusionalitas Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1)  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 Ayat (1), Pasal 201 Ayat (7), dan Pasal 201 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Editor:
Antony Lee
Bagikan