Iklan
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Sesalkan Pernyataan Jaksa Agung
JAKARTA, KOMPAS - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia berat dalam tragedi Semanggi I dan II, menunjukkan ketidakmauan (unwilling) dan ketidakmampuan (unable) pemerintah menuntaskan kasus tersebut. Tak hanya itu, hal itu juga merupakan bentuk pengingkaran atau denial atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi.
Keluarga korban pun kecewa dan menyesalkan pernyataan Jaksa Agung di hadapan anggota Komisi III DPR tersebut. Mereka mempertanyakan dasar yang digunakan Jaksa Agung untuk menyimpulkan tak adanya pelanggaran HAM berat dalam insiden yang menewaskan anak-anak mereka.