logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Tipikor Akan...
Iklan

Revisi UU Tipikor Akan Maksimalkan Pemulihan Aset Korupsi

Ada empat ide dalam naskah usulan perubahan UU Tipikor, yaitu memasukkan rekomendasi UNCAC, penerapan sita jaminan sebagai instrumen hukum, persoalan delik korupsi kerugian negara, dan pengaturan hak gugat publik.

Oleh
sharon patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MJZ8iS7-47NWnGGRqPnoeaGkwxY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fd603f61f-1414-4ccb-9639-765f604f5852_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Tim penyusun buku Kajian Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disusun sejak November 2018. Hasil kajian merupakan kerja sama antara KPK dan para akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi bersama akademisi telah mengkaji usulan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Draf rancangan undang-undang ini diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 agar pemulihan aset hasil korupsi menjadi maksimal.

Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) pada Kamis (19/12/2019). Draf akan diserahkan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan