Revisi UU Tipikor Akan Maksimalkan Pemulihan Aset Korupsi
Ada empat ide dalam naskah usulan perubahan UU Tipikor, yaitu memasukkan rekomendasi UNCAC, penerapan sita jaminan sebagai instrumen hukum, persoalan delik korupsi kerugian negara, dan pengaturan hak gugat publik.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi bersama akademisi telah mengkaji usulan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Draf rancangan undang-undang ini diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 agar pemulihan aset hasil korupsi menjadi maksimal.
Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) pada Kamis (19/12/2019). Draf akan diserahkan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.