KPU Akan Umumkan Calon Eks Napi Korupsi
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum akan memublikasikan calon kepala daerah yang berstatus eks narapidana kasus korupsi di laman KPU ataupun akun media sosial KPU setempat. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang cukup bagi masyarakat sebelum menggunakan hak pilih.
Anggota KPU, Evi Novida Ginting, saat dihubungi, Sabtu (14/12/2019) mengatakan, pihaknya berharap masyarakat tidak kekurangan informasi ataupun tidak salah informasi. Selain pengumuman yang dilakukan KPU, kata Evi, pengumuman di media massa juga akan diatur oleh KPU agar dilakukan pasangan calon kepala daerah. KPU akan membahas secara khusus teknis pengumuman yang harus dilakukan, termasuk kriteria media massa yang digunakan sebagai tempat pengumuman. Sebab, selama ini, calon kepala daerah hanya menggunakan media yang terbit secara temporer.