logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDraf RUU KKR Disusun Januari...
Iklan

Draf RUU KKR Disusun Januari 2020

Pemerintah segera menyusun draf Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Substansi peraturan perundangan tersebut akan dibicarakan dengan berbagai pihak, termasuk korban pelanggaran HAM berat.

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/euusSAcdVo3xSu1l2qcVa8bTBGk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191211_ENGLISH-TAJUK_A_web_1576075496.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Peserta aksi membawa gambar sejumlah tokoh yang menjadi korban pelanggaran HAM saat memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang diikuti para buruh dan mahasiswa, di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini. Publik juga menaruh harapan besar agar penuntasan persoalan HAM diselesaikan melalui pengadilan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan mulai menyusun substansi draf Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada Januari 2020. Adapun RUU KKR hanya salah satu cara untuk menyelesaikan 11 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, selain proses yudisial melalui pengadilan HAM.

Sebelas kasus HAM berat itu ialah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (1982-1986), pembantaian Talangsari di Lampung (1989), tragedi rumoh geudog di Aceh (1989-1998), penembakan mahasiswa Trisakti (1998), penculikan dan penghilangan orang secara paksa (1997-1998), tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), tragedi simpang kertas kraft Aceh (1999), peristiwa Wasior di Papua (2001), kasus Wamena di Papua (2003), dan tragedi Jambu Keupok di Aceh (2003). Semua berkas penyelidikan itu telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung.

Editor:
susanarita
Bagikan