Draf RUU KKR Disusun Januari 2020
Pemerintah segera menyusun draf Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Substansi peraturan perundangan tersebut akan dibicarakan dengan berbagai pihak, termasuk korban pelanggaran HAM berat.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan mulai menyusun substansi draf Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada Januari 2020. Adapun RUU KKR hanya salah satu cara untuk menyelesaikan 11 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, selain proses yudisial melalui pengadilan HAM.
Sebelas kasus HAM berat itu ialah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (1982-1986), pembantaian Talangsari di Lampung (1989), tragedi rumoh geudog di Aceh (1989-1998), penembakan mahasiswa Trisakti (1998), penculikan dan penghilangan orang secara paksa (1997-1998), tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), tragedi simpang kertas kraft Aceh (1999), peristiwa Wasior di Papua (2001), kasus Wamena di Papua (2003), dan tragedi Jambu Keupok di Aceh (2003). Semua berkas penyelidikan itu telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung.