logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Calon di Pilkada Langgar...
Iklan

Calon di Pilkada Langgar Aturan Dana Kampanye

Hasil evaluasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Pemilihan Kepala Daerah 2018, tak semua dana kampanye calon masuk dan keluar dari rekening khusus dana kampanye.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8COMpdHbaASU_KirtN3LXm7OHaw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F402048_getattachment0758aa7c-41f6-4c95-ae8d-4d1301198359393438.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Salah satu media kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan rekening khusus dana kampanye calon kepala/wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah hanya formalitas untuk memenuhi syarat undang-undang. Calon diduga menggunakan rekening lain atau memilih transaksi tunai agar tak terpantau oleh penyelenggara pemilu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan hal itu saat mengevaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Dari hasil evaluasi, tak semua uang yang masuk ataupun keluar untuk kepentingan pilkada calon melalui rekening khusus dana kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan