logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›DPR Ingin Revisi UU ASN,...
Iklan

DPR Ingin Revisi UU ASN, Menteri Tjahjo: UU ASN Sudah Komprehensif

DPR kembali berniat untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Niat yang sebelumnya telah diupayakan oleh DPR periode 2014-2019. Revisi salah satunya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Yl4NW6IPjRaNfBQd05yjnum5fE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F5_1560758755.jpg
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (kiri) bersalaman dengan aparatur sipil negara di sela upacara Hari Kesadaran Nasional di Serang, Banten, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS â€” DPR kembali berniat merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Revisi undang-undang itu pun sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 sehingga terbuka peluang revisi dilakukan tahun depan. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai undang-undang yang ada sudah komprehensif.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk di antara 50 rancangan undang-undang (RUU) di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Daftar itu telah disepakati dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (5/12/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan